Rabu, 20 Oktober 2010

ASAS-ASAS HUKUM BENDA

• Hukum Memaksa
Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
• Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
• Individualitas
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
• Totalitas
Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah)
• Tak Dapat Dipisahkan
Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.
• Prioritas
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
• Asas Percampuran
Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
• Pengaturan dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan TIdak Bergerak
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
• Asas Publisitas
Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
• Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar