Rabu, 20 Oktober 2010

PERANAN ILMU HUKUM DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN

Bab I
Pendahuluan

Dalam makalah ini akan di bahas tentang peranan ilmu hukum bagi lingkungan,yang akan di lihat dari berbagai aspek hukum maupun aspek lingkungan.
Pengertian hukum:
Hukum adalah suatu aturan yang di buat oleh orang yang berwenang,bersifat memaksa dan apabila melanggar mendapat sanksi,semuanya itu dilakukan demi ketentraman hidup manusia.
Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.



Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.




• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.


Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.




Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan




Pengertin dan penguraian tentang lingkungan:
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.
Konsep lingkungan di Indonesia
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kelembagaan
Secara kelembagaan di Indonesia, instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA.



Bab II
Pembahasan

Peranan Hukum bagi lingkungan
Seperti yang telah kita ketahui aspek hukum itu sangat barcabang dan mencakup semua bidang,termasuk lingkunngan.
Dalam bab ini saya akan membahas tentang manfaat hukum bagi lingkungan.
Segala sesuatu pasti selalu terikat dengan aturan,tak terkecuali penguasa Negara sekallipun.bahakan hokum dapat selalu memaksa seseorang untuk mentaatinya.kadang kita cukup jengkel dengan keterikatan hidup kita dengan peraturan yang slalu membelenggu.tapi justru karma keterkaitan hidup kita dengan hukum,tataan hidup ini lebih rapih dan teratur,itu semua tanpa kita sadari,kita selalu mengeluh terhadap paratura yang ada,tetapi apabila kita memahami hal yang saya sebutkan tadi,kita dapat lebih menghargai hokum yang ada,pikirkan saja apabila tidak ada hokum di dunia ini,saya yakin hidup manusia seperti hidup binatang.begitu pula tentang peranannya bagi lingkungan,hokum dapat slalu mengatur segala hal,baik dari tataan lingkungan,maupun mengenai perusakan lingkungan.di antaranya adalah UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.dari bnyaknya pembentukan undang_undang mengenai lingkungan,itu merupakan bana kepedulian dari hokum terhadap lingkungan,demi terciptanya lingkunagn yang nyaman untuk kita tempati.
Bagi semua manusia lingkungan itu tempat yang sangat penting bagi mereka,karna seliain menjadi tempat mereka tinggal,lingkungan juga merupakan tempat untuk kita bersosialisasi antara manusia.selain itu di lingkungan pula manusia meghabiskan sisa hidupnya.maka dariitu hokum banyak mengatur dengan jalannya lingkungan itu manjadi peranan enting bagi hidup manusia.hukum di Indonesia juga sama seperti halnya Negara_negara lai yang lebih maju,karna Indonesia juga salah satu Negara yang mendepankan lingkungan.bahakan Indonesia juga ikut kedalam organisasi-organisasi yang selalu membahas tantang lingkungan.
Barikut cuplikan berita yang menunjukan kaitan hokum dngan lingkungan:
RAPAT PARIPURNA DPR : Seorang anggota DPR duduk diantara kursi kosong saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9). Rapat Paripurna tersebut membahas soal pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RUU tentang Ketenagalistrikan dan RUU tentang Perfilman. ( FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/pd/09. )
Jakarta ( Berita ) : DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa [08/09] .

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU lingkungan hidup sebelumnya.
“UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural,” kata Rachmat.
Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU lingkungan hidup sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
“Pemanfaatan sumber daya alam juga harus didasarkan pada rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah,” katanya.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.
Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Menlh mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Bahkan pejabat pemberi ijin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
“Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan,” tambah Rachmat Witoelar.

Sedangkan juru bicara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tamam Achda yang menyampaikan pendapat akhirnya mendukung makin menguatnya sistem hukum dengan penegakan hukum lingkungan termasuk kewenangan Penyidik PNS yang makin kuat.
PPP juga menyarankan agar pejabat publik tidak terlalu sensitif terhadap investasi di daerahnya akibat makin menguatnya peran Penyidik PNS untuk melindungi lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah agar segera membuat peraturan pelaksana agar UU PPLH segera bisa diterapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup Indonesia.
Pengesahan dua RUU yakni RUU Perfilman dan RUU Ketenagalistrikan, dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa [08/09] , diwarnai dengan sejumlah aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat yang menolak keberadaan dua RUU itu.
Di depan pintu masuk Gedung DPR, sekitar 1.000 orang dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMNS), Serikat Pekerja (SP) PLN, SP Pertamina, menggelar aksinya menentang pengesahan RUU tentang Ketenagalistrikan menjadi UU oleh DPR.
Para pengunjuk rasa itu menilai bahwa keberadaan RUU itu sama maknanya dengan menyerahkan kendali penyediaan listrik bagi rakyat kepada kaum kapitalis dan pada nafsu serakah pedagang. “Singkatnya RUU itu mensahkan mekanisme pasar bebas menentukan harga dan ketersediaan listrik buat rakyat,” ujar Ketua Umum FSP BUMNS Ahmad Daryoko.
Saat ini , listrik sudah menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik yang menggunakannya di kota-kota maupun daerah pedalaman. Sementara kemampuan rakyat untuk membeli listrik berbeda-beda sehingga dibutuhkan subsidi negara untuk penyediaan listrik. Karena itu, para pengunjuk rasa menolak penjualan PLN dan menyerahkan urusan listrik bagi rakyat menjadi urusan pasar.
“Selama 10 tahun negeri ini membuka pintu lebar-lebar ekonominya menjadi liberal yang mengikuti “syahwat “(keinginan, red) pasar, dan selama itu pula usaha tidak henti-henti dilakukan untuk menjual PLN,” ujar Daryoko.
Menurut dia, RUU tersebut pada hakekatnya sama dengan UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No 001-022/PUU-I/2003 tahun 2004 yaitu tentang penjualan PLN alias neolib.
Sementara itu, puluhan artis dan sutradara juga menggelar aksi damai di lobi Gedung Nusantara II, tempat sidang paripurna DPR diselenggarakan, menentang pengesahan RUU tentang perfilman menjadi UU.
Para artis dan sutradara itu, diantaranya Jajang C Noer, Riri Riza, Nia Dinata, membawa dua rangkaian bunga duka cita sebagai simbol berkabung atas upaya DPR memberangus kreativitas insan-insan perfilman melalui RUU itu.
Sejumlah pasal dalam RUU itu yang ditentang keras insan-insan perfilman diantaranya adalah Pasal 6 yang mengatur secara rinci sejumlah larangan isi yang boleh ditampilkan dalam film. Film dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, menonjolkan pornografi, memprovokasi pertentangan kelompok, antarsuku, dan atau antargolongan, menistakan agama, dan merendahkan harkat martabat manusia.
Selain itu juga Pasal 13 mengatur pengedaran film impor tak boleh melebihi 50 persen. Pada pasal 32, diatur pula pertunjukan film Indonesia sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh jam pertunjukan film, kecuali dalam hal sediaan film Indonesia tidak cukup.
• Juga Pasal 18 yang mengatur pembuatan film harus mengajukan pendaftaran kepada menteri disertai judul, isi cerita dan rencana pembuatan film. Kemudian Pasal 23 mengatur, pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 42 mengatur pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang berpengaruh negatif terhadap nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa
Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian banyak sekali manfaat dan keterkaitan dari hokum untuk lingkunagan,karena itu hanya satu kejadian yang di tampilakan,masih banyak kejadian hokum di Indonesia selain itu.















Bab III
Kesimpulan dan saran


Melihat fakta_fakta yang terjadi di masyarakat akan kesadaran hokum mereka,ini sangat menyedihkan,karena pemerintah yang membuat peraturan-peraturan hokum ternyata penerapannya sangat minim di masyarakat,kita ambil contoh saja seperti pembalakan kayu liar di hutan-hutan Indonesia secara illegal dan juga pengambilan ikan-ikan laut dengan metode bom yang dapat memunahkan pelestarian kangang laut.
Dengan mengambil dari kasus tersebut seharusnya kesadaran hokum warga indonasia menjadi lebih besar.dan juga pemerintah lebih bertindak tegas terhadap pelanggar hokum yang terjadi di masyarakat,bukan hanya pada bidang lingkungan ini,melainkan padabidang lainnya juga.

1 komentar:

  1. Las Vegas, NV - Hotels - Mapyro
    Find the 청주 출장마사지 best deals on 상주 출장샵 Hotels near the 광양 출장마사지 Las Vegas Strip starting at $38. Save up to 60% off with our Hot 군산 출장마사지 Rate deals when 제주도 출장샵 booking a last minute hotel room.

    BalasHapus